TangerangNews.com
Otak Teroris Bima Divonis 17 Tahun Penjara
| Rabu, 28 Maret 2012 | 18:14 | Dibaca : 1806
Abrori. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Terdakwa kasus terorisme di Bima, Abrori Al Ayubi alias Maskadov bin Ali yang menjadi otak kasus tersebut divonis 17 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/3). Vonis yang dijatuhkan kepada pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab (UBK) Kabupaten Bima ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Ketua Majelis Hakim Iman Gultom, terdakwa terbukti mendalangi pembuatan sebanyak 27 paket bom dan pembunuhan polisi di Bima, serta memberikan paham jihad yang keliru dengan mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim dan jaksa.
"Atas tindakan ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Junto Pasal 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hakim memutiskan menjatuhkan terdakwa pindana penjara selama 17, dikurangi masa tahanan," katanya.
Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya membuat masyarakat Bima resah, mengakibatkan matinya orang yang tidak bersalah, membuat nama Indonesia di mata dunia tercoreng dan tidak medukung program pemerintah memberantas tidak pidana terorisme. "Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak," pungkasnya.
Atas vonis tersebut, Abrori yang mengenakan peci putih dan sorban biru itu langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian ia menyatakan akan menyerahkaan kepada pengacarannya untuk menerima atau menyatakan banding. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Asrudin menilai bahwa putusan selama 17 tahun penjara itu tidak ringan. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk fikir-fikir. "Semua nanti dikembalikan kepada Abrori, apakah dia akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Masih ada waktu 7 hari," tukasnya.
Selain Abrori, terdakwa teroris Bima lain juga menjalani sidang vonis pada hari ini. Asraf, Furqon dan Rahmat bin Umar divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya mereka dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Majelis Hakim menilai mereka terbukti bersalah telah turut serta dalam tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi kasus tersebut.(RAZ)