TANGERANGNEWS-Kejari Tangerang hingga kini belum mampu menjebloskan dua Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka yang pada 24 Maret 2009 lalu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan hukuman masing-masing enam bulan penjara dan denda Rp6 Juta sebab terbukti bersalah melaksanakan kampanye dengan menggunakan kendaraan dinas di mushola Nurul Iman, Desa Kresek, Kabupaten Tangerang.
”Kami sudah melakukan pencarian kepada kedua orang terpidana itu, namun hingga kini mereka belum diketahui keberadaannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan, hari ini.
Meski demikian, Fauzan merasa yakin, kedua orang terpidana seperti Dedi Rustandi yang rumahnya di kawasan BSD, Serpong dan Dewi di Cisoka, Kabupaten Tangerang masih berada di wilayah Tangerang karena rumah mereka tersebar dibeberapa tempat di daerah tersebut.
”Saya yakin mereka masih berada di sini (Tangerang) dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” tandas Fauzan seeraya menambahkan bahwa pihaknya sudah kerap melakukan pengecekan ke rumah Dedi Rustandi di wilayah BSD, Serpong dan Dewi di kawasan Cisoka. Tetapi kedua orang itu beserta keluarganya sudah tidak tinggal di tempat itu lagi.
Untuk itu, lanjut Fauzan, meski masa berlaku hukuman tersebut berjalan hingga delapan tahun ke depan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran kepada dua orang terpidana tersebut.
Mengingat Kejaksaan Negeri Tangerang sendiri merasa kesulitan dapat menangkap dan menjebloskannya ke dalam penjara. Seperti diketahui, Selasa (24/3/2009) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 UU Pemilu No.10/2008 tentang Pemilu dengan cara berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan berkampanye di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, RT 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).
Mendengar keputusan seperti itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang yang gagal menjadi anggota legislatif itu langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi harus ditahan.