TangerangNews.com

Curamor Penembak Pendi Dibekuk Polsek Jatiuwung

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Maret 2012 | 18:58 | Dibaca : 1531


Ilustrasi Pencurian Motor. (Ilustrasi / Ilustrasi)


TANGERANG-Komplotan curanmor yang menembak Pendi, 19, di Jalan Manis V RT 01/07, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berhasil dibekuk aparat Polsek Jatiuwung. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RD, 22, dan US 32. Sementara dua rekannya yakni H, 28 dan N, 28, masih buron.
 
Sebelumnya, Pendi yang hendak berangkat bekerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol R 3406 CF dipepet ke empat pelaku, Rabu (21/03) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian tersangka RD menembak Pendi pada bagian paha. Setelah Pendi jatuh tersungkur, tersangka membawa kabur sepeda motornya.
 
Kapolsek Jatiuwung Kompol Ojo Ruslani mengatakan,  setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap RD dan US di kontrakannya di kawasan Kecamatan Jatiuwung. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 4 butir peluru, 1 unit motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat kejadian dan 5 kunci leter T. “Kita tangkap kurang dari 24 jam pada Kamis (22/3),” katanya.
 
#GOOGLE_ADS#
Namun kedua rekannya, H dan N, saat didatangi kontrakannya sudah tidak ada di lokasi. Keduanya diduga telah melarikan diri setelah RD dan US ditangkap. “Mereka sudah kabur, tidak ada di kontrakannya. Namun kita sudah mengidentifikasi mereka, akan tetap kita kejar,” ungkap Ojo.
 
Sementara Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Taat AKP Taat Resdianto mengatakan, para pelaku merupakan kelompok Lampung. Mereka diindikasi pemain di wilayah Tangerang. “Mereka kemungkinan pemain, karena dalam kurun waktu kurang  dari 24 jam, motor korban yang dicurinya sudah dijual.  Jadi ada jaringanya yang siap membeli motor tersebut,” paparnya.
 
Terkait senpi rakitan yang dimiliki pelaku, menurut Taat, pelaku membeli senpi tersebut dari temannya di Lampung seharga Rp 5 juta. Senpi tersebut digunakan untuk mengancam korban saat mereka beraksi. “RD dan US patungan untuk beli senpi itu,” terangnya.
 
Taat mengatakan, kedua tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(RAZ)