TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal menjadi anggotaDPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pasalnya semenjak mereka dinyatakan sebagai terpidana akhir Maret 2009 lalu, kini keduanya menghilang. ”Mereka sudah masuk dalam DPO kami,” Kata Fauzan, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menjadi JPU dala kasus tersebut di Tangerang, hari ini. Untuk itu lanjut dia, bila dalam waktu satu dua hari ini mereka tidak juga memenuhi surat panggilan yang dikirimkan Kejakasaan Negeri Tangerang (Kejari) kepada Sekretaris Dewan Kota Tangerang dan ke rumahnya, Kejari Tangerang akan membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian, agar mereka juga dijadikan sebagai DPO. ”Sebenarnya dalam pencarian kedua orang itu, kami selalu di dampingi oleh petugas kepolisian. Hanya saja pihak kepolisian belum menjadikan yang bersangkutan sebagai DPO, karena belum adanya laporan resmi dari kami,”kata Fauzan yang merasa yakin, Dedi Rustandi dan Dewi masih berkeliaran di Tangerang. Laporan tersebut perlu dilakukan, kata Fauzan, karena kedua orang terpidana itu tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat,” papar dia. Seperti diketahui, Selasa (24/3) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, Rt 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).. Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Ny Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(dens)