TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menduga ada pemalsuan tandatangan Kapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kombes Pol Guntur Setyanto oleh anak buahnya dalam melepaskan pedagang di bandara itu beberapa waktu lalu. Akibat pemalsuan itu, empat orang polisi berpangkat perwira dan tiga tamtama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Tangerang. Jaksa penyidik dalam kasus tersebut Dedie Tri Hariadi mengatakan, pihaknya menemukan adanya berkas yang dipalsukan oleh anggota polisi yang menjadi anak buah Kapolres Metro Bandara. “Berkas acara pemeriksaan dipalsukan tandatangannya dengan menggunakan scanner,” ucap Dedie, hari ini. Selain ada pemalsuan, penyidik kejaksaan juga menemukan adanya pelanggaran pasal korupsi. “Meski dalam korupsi itu tidak ada kerugian negara,” katanya. Dedie menuturkan kasus itu awalnya ada penangkapan 10 pedagang valas di Bandara Soekarno-Hatta. Dari jumlah itu, hanya tujuh orang yang diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang karena melanggar ketertiban dan disidang tindak pidana ringan. Sedangkan tiga pedagang dilepas atas perintah atasan di Polres Metro Bandara. "Dari situlah dilakukan pemalsuan tanda tangan oleh tiga tamtama berpangkat bripda dua diantaranya Saf dan Bmg atas perintah AT," kata Dedie. Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Taufik Hidayat saat dihubungi mengatakan, tidak benar jika ada korupsi. “Dan, saya juga yakin tidak ada pemalsuan,” tandasnya. (dens)