TangerangNews.com

Culik Rekan Dukun Pengganda Uang, 2 Warga Jadi Tersangka

| Jumat, 11 Mei 2012 | 13:39 | Dibaca : 1768


Kapolres menunjukan kertas yang akan dijadikan uang. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Korban penipuan dukun pengganda uang di Kampung Simpang, RT 04/01, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi tersangka karena menculik dan menganiaya rekan dukun. Peculikan terdebut dilakukan MP, 36 dan DFM, 41, untuk meminta kembali uang Rp350 juta yang sebelumnya diberikan ke dukun untuk digandakan 10 kali lipat.

Para korban yang diculik yakni Yadih, Carneliesya, Ambrosius Paef dan Adrianus Fandi. Mereka adalah kaki tangan Abdullah alias Ogut yang mengaku dukun pengganda uang.

Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (9/4), para korban menjanjikan bisa menggandakan uang milik ke dua tersangka, dari Rp 10 juta menjadi Rp 1 miliar.

"Setelah beberapa minggu, kedua pelaku MP dan DFM menghubungi korban untuk menagih uang tersebut, namun mereka tidak dapat dihubungi. Lalu saat disambangi ke rumah dukun tersebut, mereka juga sudah tidak ada," katanya.

Karena merasa tertipu, MP dan DFM akhirnya berniat membalas dendam. Saat para korban datang ke rental mobil di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ke dua tersangka menculik mereka, pada Rabu (9/5).  "Yadih, Carneliesya, Ambrosius Paef dan Adrianus Fandi ditodong pistol mainan, dan dipaksa ikut ke Hotel Mega Matra, Jakarta Timur," tambah Kapolres.

Di Hotel tersebut, para tangan kanan dukun itu sempat dianiaya. Kemudian ke dua pelaku  menghubungi istri Yadih untuk meminta  tebusan sebesar Rp 100 juta, jika tidak akan dimasukkan ke penjara atau di bunuh. "Setelah menerima telepon itu, istri Yadih melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis," ungkap Kapolres.

Setelah mendapat laporan, petugas jajaran Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penggerebekan ke Hotel Mega Matra. Pelaku dan korban berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Kasus ini terhubung. Jadi pelaku kasus penculikan adalah korban penipuan penggandaan uang. Mereka di BAP terpisah. MP dan DFM menjadi tersangka kasus penculikan dan penganiayaan. Sementara Yadih, Carneliesya, Ambrosius Paef dan Adrianus Fandi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang," papar Kapolres.(DRA)