TANGERANGNEWS-Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini dipastikan masih nol atau belum ada pemasukan sama sekali. Itu dikarenakan, segala perizinan masih berstatus qou dengan pemerintah induk Pemkab Tangerang yang masih berpendapat segala perizinan masih tanggung jawabnya. Alasannya, Pemkot Tangsel belum memiliki peraturan daerah (Perda) soal perizinan. “Hingga saat ini belum ada pemasukan, PAD kita masih nol,” kata Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh MT saat diktemui TANGERANGNEWS diruang kerjanya, hari ini. Persoalan izn, kata Shaleh, menjadi penyebab, Kota Tangsel belum mendapatkan PAD dikarenakan masih belum ditemuinya jalan keluar mengenai siapa yang berhak mengeluarkan segala perizinan yang ada di wilayah Kota Tangsel yang yang sejak 29 Oktober 2008 lalu sudah memisahkan diri dari Pemkab Tangerang. “Jadi saat ini masih kami sendiri belum mengeluarkan izin, dan Kabupaten Tangerang juga belum. Sebab, ada pernyataan secara lisan dari BPK kepada kami, bahwa jika kami mengeluarkan izin maka kami akan kena. Sedangkan Pemkab Tangerang juga bisa menyalahi aturan kalau mereka mengeluarkan izin,” ujarnya. Shaleh mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang sudah ada. Seperti pada kasus bagi hasil pendapatan bukan pajak yang mencapai ratusan juta rupiah untuk disumbangkan ke Kota Tangsel oleh Provinsi Banten. Semestinya, lanjut Shaleh, itu semua sudah diberikan Kota Tangsel. “Ya, dulu juga seperti itu, kemudian setelah kita bersama-sama dengan Kabupaten Tangerang ke Menteri Dalam Negeri, keluarlah aturan itu . Saya kira ini juga akan sama dengan itu. Segala perizinan dikeluarkan oleh daerah otonom melalui peraturan wali kota dengan nominal retribusi mengacu kepada Perda perizinan Kabupaten Tangerang,” katanya. Sebelumnya, Asda 4 Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan, soal pengeluaran izin, hingga saat ini Pemkot Tangsel tidak bisa mengeluarkan perizinan. Pasalnya, dasar melayani perizinan adalah peraturan daerah (Perda). ” Untuk itu soal perizinan di Kota Tangsel yang masih berhak mengeluarkannya masih Kabupaten Tangerang. Karena dalam Perda tertulis yang menginzinkan adalah Bupati, bukan Wali Kota,” katanya. (Derby Amanda Luthfiny)