TangerangNews.com
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Tertangkap
| Minggu, 10 Juni 2012 | 18:42 | Dibaca : 7955
Ilustrasi pembunuhan. (tangerangnews / dira)
SERANG-Setelah buron selama 4 bulan, akhirnya anggota Polres Serang berhasil menangkap Deni Sanfar, 34, warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Dani ditangkap polisi, karena telah melakukan pembunuhan terhadap kekasih gelapnya, Surani, warga Klaten, Jawa Tengah yang ditemukan tewas di salah satu kamar, di Hotel Abadi, Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Rabu (17/1) lalu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Doni Hadi Santoso mengatakan, pengejaran terhadap tersangka setelah polisi melakukan olah TKP penemuan mayat Surani di kamar hotel.
Anggota Reskrim Polres Serang sempat mengejar tersangka hingga ke tempat persembunyianya di Pagar Alam, Palembang. Namun saat dilakukan penggerebegan tersangka berhasil kabur.
“Selama satu Minggu kami melakukan pengintaian terhadap tersangka, namuan saat dilakukan penggerebegan ditempat persembunyianya tersangka akhirnya kabur,” ujar AKP Doni Hadi Santoso, Minggu (10/6) di Polres Serang.
Namun, saat anggota Polres Serang mendapatkan informasi tersangka telah kembali ke Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, akhirnya anggota Reskrim Polres Serang berhasil menangkapnya pada Kamis (7/6).
Menurut AKP Doni Hadi Santoso, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka yaitu asmara. Saat itu, korban yang tengah mengandung anak hasil hubungan gelapnya itu, meminta pertanggung jawaban kepada tersangka.
Karena merasa tidak sanggup, akhirnya pelaku menolaknya dan membunuh korban. “Umur kandungannya satu bulan, hubungan tersangka dengan korban sudah dua tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Serang.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman bagi tersangka yaitu penjara selama 20 tahun,” katanya. (FUA)