TangerangNews.com

Tumpahkan Kopi, Anak Punk Dibunuh di Balaraja

| Kamis, 14 Juni 2012 | 16:54 | Dibaca : 6308


Rekonstruksi pembunuhan anak Punk. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Tersangka pembunuh ‘anak punk’ yang jenazahnya di buang di Tol Balaraja-Serang Km 38, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap aparat Polsek Balaraja. Tersangka adalah Ajat Sudrajat alias Copet, 17, warga Kampung Cangkudu, RT 01/02, Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

 
Ajat dibantu rekannya berinisial PT,  alias Apeng, 21, untuk membunuh Krisna Komara alias Ocol, 17, warga Kampung Pasar Lama, RT 02/01, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (5/6). Namun, Apeng, ditangkap Polsek Penjaringan, Jakarta Utara karena terlibat juga dalam kasus pengeroyokan.
 
Menurut Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Rolando Hutazulu, motif pembunuhan tersebut diketahui karena  Ajat kesal kepada Krisna yang  menendang kopi miliknya dan melempar gorengan ke arah  badannya, saat sedang nongkrong di Alfamart Telagasari, Kecamatan Balaraja.
 
“Mereka makan gorengan sambil minum kopi. Lalu korban tak sengaja menendang kopi Ajat hingga tumpah. Ajat sempat marah-marah, tapi korban malah melempar badannya dengan gorengan,” katanya, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan tersebut, Kamis (14/6).
 
Karena kesal, Ajat pun berniat membunuh korban. Ia pun menghasut Apeng untuk melakukan pembunuhan tersebut. “Kemudian Ajat dan Apeng mengajak korban jalan ke Tol Balaraja. Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan batu kali dan ditenggelamkan di saluran air,” tambah Rolando.
 
Rolando menjelaskan, identitas korban diketahui dari keluarganya yang melapor ke Polsek Balaraja. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Ajat. “Kedua tersangka ternyata juga terlibat kasus penyaniayaan hingga tewas di Penjaringan. Tersangka Ajat menjadi DPO, sementara Apeng ditangkap polsek setempat,” ungkapnya.
 
Tersangka Ajat dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 170 KUHP atas peneroyokan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(RAZ)