TANGERANGNEWS- Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan lima anggota KPU Kota Tangerang bersalah karena lalai melakukan perubahan perolehan suara bukan berarti putusan itu memberikan ruang bagi Sri Nurhayati untuk menggantikan posisi Krisna Gunata alias Tab-Tab yang sudah ditetapkan sebagai caleg DPRD Banten dari Partai Golkar. “Putusan PT Banten itu hanya terkait dengan pidana Pemilu yang dilakukan oleh lima anggota KPUD Kota Tangerang. Bukan soal sengketa pencalegan antara Sri Nurhayati dengan Krisna Gunata yang dari Partai Golkar tersebut ,” kata Taufik. Anggota Panwaslu Banten di Tangerang Banten, hari ini. Namun demikian, tambah Taufik, yang dapat menjelaskan dan memutuskan siapa yang berhak untuk menjadi anggota DPRD terpilih itu adalah keputusan MK, kendati demikian , kata dia , Partai Golkar pun selama ini sepertinya tidak mempermasalahkan hal itu, sehingga sebagai Caleg Provinsi Banten, keberadaan Krisna Gunata tidak dapat dipengaruhi. Dikonfirmasi masalah tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tangerang Ebrown Lubuk menjelaskan pihaknya menyerahkan keputusan itu kepada KPU Banten. Pasalnya, kata Ebrown putusan pengadilan negeri tidak dapat digunakan untuk memutuskan siapa yang berhak untuk duduk menjadi anggota DPRD Banten antara Krisna Gunata dan Sri Nurhayati. “Putusan pengadilan adalah soal kelalaian yang dilakukan lima anggota KPU Kota Tangerang. Bukan siapa yang berhak untuk menjadi anggota DPRD. Kami tetap tidak akan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Tapi, berpihak kepada kebenaran,” kata Ebrown. Karena berdasarkan kepartaian, kata Ebrown dua figur antara Sri Nurhayati dan Krisna Gunata adalah kader partai yang terbaik, yaitu Krisna Gunata, sebagai dewan penasihat Golkar Kota Tangerang dan Sri Nurhayati sebagai pengurus di DPD I Golkar Banten. Karena itu, tambahnya, apapun yang diputuskan oleh KPUD Banten diharap semua pihak bisa legowo. “Pengabdian dari dua figur ini sudah tidak dapat diragukan. Apapun putusan dari KPUD Banten, akan kami hargai,” ujar Ebrown. Adapun ke lima anggota KPUD Kota Tangerang yang dianggap lalai menjalankan tugasnya, yatu Imron Khamami (Ketua KPU Kota Tangerang) yang dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) undang-undang No.10/2008 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 bulan Penjara dan denda Rp 8 juta rupiah , masa percobaan satu tahun Sedangkan keempat orang anggotanya, seperti Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih, di vonis 6 bulan penjara, subsider, denda Rp 8 juta atau subsider 2 bulan kurungan, dengan masa percobaan 6 bulan, karena dinilai turut serta melanggar pasal yang sama. (cah)