TANGERANGNEWS-Persidangan 10 anak yang dituding berjudi mulai digelar secara tertutup, Senin (13/7). Kesepuluh anak yang sebagian besar masih SD sudah memasuki ruangan sidang Prof Dr Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten mulai pukul 15.00 dengan menggunakan penutup topeng. Sidang dipimpin majelis hakim Retno Pudyaningtyas dan jaksa penuntut umum Rezki Diniarti. Jaksa Penuntut Umum Rezki Diniarti menyatakan sidang terhadap 10 anak ini akan dilangsungkan secara tertutup sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Persidangan sampai sejauh ini belum digelar, namun akan dipimpin oleh Hakim Ketua Retno Pudyaningtyas. Menurut Rezki, dia akan membacakan dakwaan sesuai dengan Pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana tentang Perjudian. Sepuluh anak tersebut seluruhnya sudah hadir dan didampingi penasihat hukum Christine Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Selain itu, dua orang dari Balai Pemasyarakatan Serang, Bayu Karjaredja dan Lutfi, hadir untuk memantau jalannya persidangan. Sementara itu, Christine, penasihat hukum dari 10 anak tersebut usai menjalani sidangan mengatakan sangat kecewa atas dakwaan yang di sampaikan majelis hakim karena dakwaan pasal 303 tidak tepat diberikan oleh anak-anak dibawah umur melainkan untuk orang dewasa. Katanya. Sepuluh anak ini ditahan Kepolisian Resor Khusus Bandar Udara Soekarno Hatta karena dianggap berjudi putar koin dengan uang taruhan Rp. 1.000 pada 29 Mei 2009. Mereka adalah pelajar yang sehari-hari juga bekerja sebagai pedagang asongan dan tukang semir sepatu di kompleks area Bandar Udara Soekarno-Hatta.(dedi)