Ketentuan adanya sertifikat itu akan tertuang didalam peraturan daerah (Perda) tentang Pengembangan Perizinan Pariwisata. Menurutnya, pandangan yang telah berkembang ditengah masyarakat bahwa kedua industri pariwisata itu kerap dijadikan praktek prostitusi. Padahal, disisi lain, kedua industri ini tak dapat dipungkiri mampu menyumbangkan kas daerah melalui pajak retribusi yang setiap bulannya dipungut secara legal.
Keberadaan usaha karaoke keluarga dan pijat tradisional dan modern mampu mengairahkan geliat pariwisata Kota Tangerang Selatan. Hal ini dapat dilihat dari para pelanggan atau konsumen sering yang memanfaatkan jasa kedua jenis usaha itu banyak yang berasal dari daerah luar.
"Karena itu bisnis semacam ini bakal dikelola secara profesional. Dilakukan pengetatan untuk menghilangkan efek negatif namun, tidak mematikan usaha mereka. Selain sertifikat, akan juga diberikan pembinaan berupa keterampilan bagi pekerja di dua bidang itu," katanya. #Pemandu Karaoke