TangerangNews.com

Sekretaris DKP Kabupaten Jadi Tersangka Penipuan

| Selasa, 3 Juli 2012 | 18:44 | Dibaca : 1318


Ilustrasi. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tangerang, Ari Novi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Akibat kasus itu, Ari diancam penjara selama empat tahun.
 
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan,  Ari terlibat kasus penipuan pembelian rumah di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Setiap kali ditagih pelunasan rumah tersebut, tersangka selalu berkelit sudah membayar. Tapi setelah dicek ke Bank, tempat anggunan pembayaran pelunasan rumah tersebut, ternyata belum dibayar juga," ucapnya.

Menurut Shinto, kasus tersebut sudah bergulir sejak 2011 lalu. Namun karena kondisi tersangka pada waktu itu sakit, penyelidikan kasus tersebut ditunda. Adapun kasus ini, berawal dari perjanjian tersangka dengan pihak penjual rumah yang berinisial D beberapa tahun lalu.

"D merasa ditipu oleh tersangka. Katanya sudah membayar rumah itu, tapi ternyata tidak," ujarnya.

Namun meski sudah berstatus tersangka, Ari Novi hingga saat ini masih menjadi Sekretaris DKP Kabupaten Tangerang. Bahkan pihak Polresta Tangerang juga tidak melakukan penahanan. "Kami rasa tersangka tidak mungkin kabur. Karena tersangka juga masih menjabat Sekretaris DKP," ucap Shinto.

Penetapan Ari sebagai tersangka, kata Shinto, berdasarkan bukti-bukti serta hasil pemeriksaan para saksi, baik dari pihak pelapor maupun Bank yang menerima anggunan setoran rumah tersebut. Saat ini, berkas perkara sudah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Atas perbuatannya itu, Ari Novi dijerat pasal 167 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(DIW)