TangerangNews.com

Belasan Pelanggar Perda di Kota Tangerang Disidang Tipiring

| Rabu, 18 Juli 2012 | 19:56 | Dibaca : 1244


Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra (tangerangnews / dira)



 
TANGERANG-Belasan pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di gedung Pusat Pemerintahan setempat, Rabu (18/7). Kebanyakan dari mereka dikenakan denda yang bervariatif nilannya.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pudja Hendra mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan lebih untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda. Adapun sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang belaku sesuai berat kesalahan yang dilakukan. “Sidang tipiring ini sebagai shock terapy agar mereka tidak melakukan pelanggaran lagi,” katanya.
 
Menurut Irman, kesalahan yang dilakukan para pelanggar pelanggar perda ini diantaranya diantaranya menjual miras, membuangs ampah sembarangan, berjualan dijalan trotoar dan pelanggar-pelangar perda lainnya. “”Aturannya sudah jelas, sehingga kami tinggal menegakkan aturan saja," ungkap Saefullah.
 
 Irman menambahkan, dalam sidang tipiring ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan bagian hukum telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk menggelar sidang ini. Sementara itu, untuk besarnya denda yang telah diajtuhkan oleh majelis hakim, akan masuk ke kas negara melalui kejaksaan negeri Tangerang.
 
“Kami menegakkan peraturan dan mendata orang yang melanggar tersebut, selanjutkan akan disidang oleh majelis hakim dan dijatuhkan denda sesuai kesalahannya dan kemampuan dari si pelanggar,” tandasnya.(RAZ)