TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Kota Tangerang menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri pengusaha siomay, Yoribut, 65, dan Lie Sek Nio, 60, di rumahnya di Jalan Rawa Kucing, Gang Siomay, RT 01/06, Kampung Sewan Rawa Kucing, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (30/7).
Keluarga korban sempat emosi terhadap pelaku, Budi Liya Putra, 32, yang juga merupakan anak korban.
Rekonstruksi digelar sekitar pukul 09.00 WIB di TKP. Saat berlangsung, pihak keluarga dalam keadaan emosi mengumpat Budi.
Tak hanya itu, ratusan warga yang melihat adegan rekonstruksi tersebut juga mencacinya. Untuk mencegah terjadinya gejolak, akhirnya polisi memerintahkan pihak keluarga untuk pulang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Mulyono mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan gambaran kepada hakim persidangan terkait krnologis pembunuhan yang terjadi.
#GOOGLE_ADS#
"Ada sebanyak 45 adegan yang diambil dalam rekonstruksi ini," katanya.
Mulyono menambahkan, adegan rekonstruks rata-rata sama dengan keterangannya di BAP. Pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara paman tersangka, Asi, 47, mengaku sangat kaget dengan pembunuhan yang dilakukan Budi. Ia ingin agar keponakannya dihukum sesuai aturan yang berlaku. "Keluarga sangat sedih dan shock. Hukum saja sesuai ketentuan," pungkasnya.
Seperti diketahui pasangan suami istri, Yoribut, dan Lie Sek Nio, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Jumat (6/7) dini hari. Pengusaha siomay ini ternyata dibunuh anak ketiganya Budi Liya, yang sebelumnya sempat melaporkan peristiwa pembunuhan itu ke warga sekitar.
Budi nekat membunuh kedua orangtuanya karena karena tidak diberikan uang Rp 500 ribu untuk bermain judi. Budi membunuh korban dengan memukul kepalanya, kemudian jasad korban dibakar sebagian. (RAZ)