TangerangNews.com

Kejati Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

| Rabu, 8 Agustus 2012 | 17:09 | Dibaca : 763

 
Reporter : Fuad Budi
 
SERANG-Kejaksaan Tinggai (Kejati) Banten mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, Tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga mengetahui aliran dana Hibah tersebut.
 
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Mustaqim mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan tahap penyelidikan dugaan penyelewengan penyaluran dana Hibah Pempro Banten kepada lembaga kemasyarakatan dan instansi tahun 2011. "Baru pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penyaluran dana hibah ke lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait dari pemprov tahun 2011. Prosesnya masih tahap lid (penyelidikan)," ujar Mustaqim, Rabu (8/8).
 
Menurut Mustaqim, dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa beberpa saksi diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Erik Sihabudin pada Selasa (7/8). Erik diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangan saat menjabat sebagai sekretaris KPU Banten.
 
Tidak hanya itu, Kejati Banten juga memeriksa dua staf KPU Banten. Terkait pemeriksaan terhadap KPU Banten, kata Mustaqim, hal itu dikarenakan KPU Banten merupakan salah satu instansi yang menerima bantuan dana hibah yang besar. "Pemeriksaannya dipilih, (instansi) yang mendapat dana gede-gede aja diprioritaskan," ujarnya tanpa menjelaskan nilai dana hibah yang diterima oleh KPU Banten.
 
Selain memeriksa KPU Banten, kata Mustaqim juga mengaku penyidik dari Pidana Khusus telah memintai keterangan dua orang staf dari Biro Pemerintahan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. "Kalau biro pemerintah, pemeriksaannya terkait penyaluran dana hibah itu ke siapa saja," ungkapnya seraya menambahkan bahwa kasus itu mulai diselidiki sejak pertengahan Juli lalu.
 
Terpisah, Erik Sihabudin yang dihubungi wartawan membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Banten. Erik juga mengakui bahwa pemanggilan dirinya oleh penyidik itu terkait dana hibah yang diterima oleh KPU Banten dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011 lalu. "Iya terkait dana hibah ke KPU Banten senilai Rp135 miliar. Tadi penyidik bertanya, kenapa KPU diberi dana hibah," tukasnya.
 
Sementara itu, diberitakan sebelumnya tiga tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Tidak meningkatnya opini LHP ini dikarenakan BPK RI masih menemukan ada beberapa masalah yang belum diselesaikan Pemprov Banten.
 
Diantara temuan tersebut adalah terdapat temuan dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp68,30 miliar, dan temuan selanjutnya adalah terdapat 229 penerima bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp3,87 miliar, dan 197 penerima bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp3,65 miliar yang tidak mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menerima bantuan dana sosial dari Provinsi Banten.