TANGERANGNEWS- Persidangan kasus perjudian 10 anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/7). Sidang yang mendengarkan keterangan para terdakwa ini dipimpin oleh Majelis Hakim Retno Pudyaningtyas berlangsung di ruang Persidangan anak HR Purwoto Ganda Subrata SH. Sidang ini tertutup untuk umum. Para hakim, jaksa, dan pengacara juga tidak memakai jubah saat bersidang, melainkan berbaju safari. Sedangkan anak-anak berstatus terdakwa yang berusia antara 12-16 tahun juga mengenakan topeng yang terbuat dari kardus. Mereka didampingi orangtua masing-masing dengan penasihat hukum anak-anak, Ricky Gunawan dan Christine Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. Hadir juga mendampingi Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Anak, Arist Merdeka Sirait. Seperti diberitakan, Jaksa Rizki Diniarti mendakwa ke-10 anak itu telah bermain judi dengan taruhan Rp 1.000 per anak di kawasan bandara pada 29 Mei lalu. Mereka bermain lempar koin dan ditangkap di telapak tangan untuk ditebak sisi mata uang koin pecahan Rp 500 mana yang berada di atas. Pada saat itu, datang polisi dari Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap mereka. Atas perbuatan itu, anak-anak didakwa melanggar Pasal 303 ke satu butir kedua KUHP mengenai perjudian yang ancaman hukumannya 10 tahun. Selain itu, para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider, yakni melakukan perjudian yang melanggar Pasal 303 bis KUHP. Sementara itu, Christine, Penasihat Hukum dari 10 anak tersebut usai menjalani sidangan mengatakan sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa. "Kami berharap sidang kali ini mendengarkan keputusan Vonis dari majelis hakim. Namun, jaksa belum siap untuk memberikan tuntutan kepada mereka jadi sidang diundur senin depan. Alasnya sih karena bukti-bukti uang koin yang mereka gunakan tidak dibawa," ujar Christine.(dedi)