TangerangNews.com
Polisi Ciduk Pencuri Telapak Sepatu Rp1,2 M
| Kamis, 30 Agustus 2012 | 19:20 | Dibaca : 1854
Tersangka pencuri telapak sepatu. (tangerangnews / ganang)
Reporter : Ganang
TANGERANG -Polsek Cikupa menangkap salah satu tersangka komplotan pencuri outsole (telapak sepatu) di PT Bou Sun Kelurahan Telaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial NV.
Penangkapan NV merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka lainnya. Akibat kasus pencurian ini manajemen PT Bou Sun mengalami kerugikan hingga Rp1,2 miliar.
NV yang ditangkap di Kampung Talaga Kelurahan Talaga Kecamatan Cikupa oleh anggota Polsek Cikupa, tanpa melakukan perlawanan.
Sebelumnya NV Sempat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, terkait keterlibatannya dalam komplotan ini.
“Kasus ini masih dalam pengembangan kami, dengan tertangkapnya NV total tersangka yang sudah kami tangkap jadi lima orang. Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B,” ujar Kapolsek Cikupa, Komisaris Polisi Arlon Sitinjak, Kamis (30/8).
Kapolsek juga mengatakan, lima tersangka itu diantaranya, B, T, N, D, W dan A. Empat diantaranya merupakan pekerja di PT Bou Sun dan satu lagi merupakan penadah hasil curian. “Masing-masing memiliki peran sendiri mulai dari pegawai gudang, sopir, kenek dan penadah. Mereka bekerjasama untuk membawa ousole dan karet milik pabrik,”jelasnya.
Kasus pencurian di PT Bou Sun setelah adanya laporan dari pihak manajemen pada 2011 lalu. Modus para tersangka ini terbilang licin, karena merupakan orang dalam perusahaan itu sendiri.
“Sebelumnya kami melakukan investigasi dulu terhadap laporan ini dan menemukan barang bukti. Kemudian diketahui pelaku dari pencurian gudang ternyata karyawan perusahaan itu sendiri. Setelah cukup bukti kemudian kami melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, aksi komplotan pencurian ini sudah berlangsung sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Selain itu, barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 93 pasang sandal siap jual dan mobil box yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. “Puluhan pasang sandal itu merupakan sisa olahan barang mentah yakni outsole dan karet,” tandasnya.
Arlon juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan dari perusahaan. Para tersangka menyusupkan barang curian dengan barang yang hendak dikirim. “Pengawasan hanya melihat dari dokumen pengiriman, sedangkan pemeriksaan barang minim. Terlebih salahsatu tersangka merupakan pegawai gudang dan sopir pengiriman jadi lebih leluasa melakukan pencurian,” katanya.
Setelah dilakukan audit dari tim independen dan internal perusahaan, akibat pencurian outsole dan karet, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. “Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.