TangerangNews.com

KPAI Bakal Adukan JPU ke Kejagung

| Selasa, 21 Juli 2009 | 17:44 | Dibaca : 252

TANGERANGNEWS- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengancam akan melaporkan para jaksa penntut umum (JPU) terkait diteruskannya perisdangan terhadap 10 terdakwa anak-anak yang berbadi main judi di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta. “Jaksa tidak bisa membuktikan baik formal maupun non formal soal keterlibatan 10 bocah itu untuk dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Aris Merdeka Sirait, hari ini. Selain itu, katanya, dalam proses persidanganpun JPU tidak siap melakukan pembacaan tuntutan. Ini terbukti, kata dia, jaksa telah main-main dalam kasus ini.” Untuk itu akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung," kata Aris. Sembari menambahkan bahwa dalam proses persidangan anak yang berlansung hari ini (kemarin) bertepatan dengan Hari Anak Nasional, sehingga menandakan bahwa Hari Anak Nasional di Indonesia sudah carut marut. Seperti diketahui ke 10 anak itu ditangkap oleh Petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Mei 2009 lalu, karena bermain judi tebak-tebakan uang koin Rp500 dengan menggunakan uang Rp1.000, selepas bekerja sebagai penyemir sepatu. Mereka adalah, Sarifudin,12, dan Bahrudin,15 (adik-kakak) yang tinggal di Kampung Rawa Jati RT 003/012, Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, serta Abdul Rohim,14 dan Abdul Rohman,13 (Adik-kakak) yang juga tinggal di kampung tersebut.Sedangkan enam orang lainnya yaitu, Dalih alias Rojali, 18, Musa,14, Irfan Ardiansyah,13, Takim,16, Abdul Dohar,16 dan Rohsidik,13. (dens)