TANGERANGNEWS-Kejakaan Negeri (Kejari) Tangerang membantah pihaknya telah memperlambat tuntutan 10 bocah SD yang dituduh bermain judi di Bandara Soekatno-Hatta, sehingga jalannya sidang kasus tersebut menjadi berlarut-larut. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono saat ditemui wartawan usai perayaan HUT Bhakti Adyaksa ke-49 dikantornya, hari ini. “Sidang kemarin baru mengagendakan keterangan terdakwa, bagaimana bisa diberi keputusan kalau keterangannya belum jelas. Sidang ditunda hingga Senin (27/7) depan, agar Jaksa bisa menginventarisasi masalah para terdakwa,” katanya. Suyono juga enggan mempermasalahkan aksi protes Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengenai permasalahan jaksa yang tidak bisa membuktikan baik formal maupun non formal keterlibatan 10 bocah tersebut untuk dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Begitupun barang bukti uang hasil judi yang sebenarnya adalah uang hasil menyemir sepatu. “Setiap orang boleh saja mengungkapkan pendapatnya masing-masing mengenai kasus ini, tapi kita buktikan saja dipengadilan, Dia pun menyayangkan tuduhan Arist Medan Sirait, yang menilai jaksa main-main dalam memperkarakan kasus tersebut. “Kasus ini tetap kita proses dalam pengadilan, jadi ini tidak main-main,” tandasny(rangga)