TANGERANGNEWS-Pengembang perumahan baru di Kota Tangerang kini diwajibkan untuk menyediakan danau (tandon air) buatan di lahan fasos-fasumnya sebagai upaya pencegahan banjir di kawasan perumahan baru itu dan kawasan sekitarnya. “Kewajiban ini terkait telah disahkan Raperda Penyerahan Utilitas Sarana-prasarana Perumahan dan Permukiman menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna hari ini,” kata Kepala Bagian Humasdan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Ahsan Annahar, hari ini. Ahsan menjelaskan, sesuai peraturan dalam perda, luas danau buatan itu minimal sepertiga dari luas fasos-fasum yang wajib disediakan pengembang perumahan baru. Adapun fasos-fasum yang wajib disediakan pengembangan adalah 40 persen dari luas lahan pengembangan perumahan barunya. “Danau tersebut dibuat untuk menanggulangi banjir di kawasan perumahan baru dan kawasan sekitar, yang seringkali disebabkan pengembangnya lalai menyediakan kawasan resapan dan sistem drainase yang tak baik.” Katanya. Direncanakan perda ini akan diberlakukan secepatnya, setelah disosialisasikan kepada para pengembangan perumahan baru dalam waktu dekat ini. “Nantinya ketika ada pengembang yang tak mematuhi ketentuan pembuatan tandon air buatan itu, maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda ratusan juta dan kurungan berbulan-bulan penjara,” kata Ahsan. Selain Perda di atas, DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga mensahkan 5 raperda lainnya menjadi perda. Kelima perda itu adalah Perda Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Perda Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji, dan Perda Transportasi Calon Jemaah Haji, dan Perda Tata-cara Pembentukan Perda.(rangga)