TangerangNews.com

Judi Sabung Ayam Digerebek, Tujuh Orang Diamankan

| Selasa, 18 September 2012 | 16:52 | Dibaca : 1609


Salah satu tersangka judi sabung ayam ( / )


Rerporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Tempat judi sabung ayam di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/9), digerebek petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang.  Sebanyak tujuh perlaku berhasil diamankan di lokasi.
 
Menurut keteragan Kanit 1 Jatanras Polresta Tangerang Iptu Noor Maghantara, pengungkapan tempat judi sabung ayam tersebut berawal dari laporan masyarakat yang  merasa resah. Aksi perjudian tersebut kerap dilakukan pada sore hari di rumah salah satu pelaku, Haryono Nurjaya alias Eeng, 44.
 
“Dari penggerebkan tersebut, tujuh orang tertangkap basah sedang main judi diantaranya Yanto, 35, Sugiarto, 38, Ryan Hidayat, 29, Hendri Wijaya, 28,, Haryono Nuryaja alias Eeng,  44, Hendra Wkjaya, 39, dan Arman, 47. Selain itu kita berhasil mengamankan tiga ekor ayam jago aduan serta uang senilai Rp 900 ribu,” katanya.
 
Noor menjelaskan, dalam aksinya, satu orang bisa menaruh uang sebesar ratusan ribu, dan aktivitas judi ini biasanya dilakukan puluhan orang. Menurut pengakuan para tersangka, judi sabung ayam itu dilakukan hanya untuk iseng-iseng. “Meski demikian, hal itu melanggar hukumm, apapun alasannya,” ungkap Noor.
 
Kini ketujuh tersangka diamankan di Polresta Tangerang Kota guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.