TangerangNews.com
Berkas Korupsi Camat Cibodas dan Lurah Jambe segera dilimpah ke Tipikor
Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 September 2012 | 22:33 | Dibaca : 1854
tower di masjid (tangerangnews / dira)
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (kejari) Tangerang pekan depann akan segera melimpahkan dua berkas kasus korupsi yang melibatkan dua tersangka yaitu, Halimi yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dan Rifai Kepala Desa Jambe, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangerang, Syamsuardi, berkas kedua tersangka saat ini sudah masuk tahap II, atau sudah dilimpahkan dari penyidik ke tim jaksa penuntut umum
(JPU). "Mudah-mudahan, pekan depan berkasnya selesai dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang,"ujar Syasuardi, Kamis (27/9).
Dijelaskannya, untuk tersangka Halimi, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyewakan lahan yang merupakan aset Pemkot untuk dijadikan tempat menara
base transceiver station (BTS) pada 2007 lalu dan tidak meneytorkan uang hasil sewa ke kas daerah. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 350 juta.
#GOOGLE_ADS#
Sedangkan untuk Kepala Desa Jambe, Rifai diduga telah melakukan pungutan kepada warga saat program nasional Proyek Agraria Nasional (Prona) sertifikasi tanah pada 2007-2008 lalu, jumlahnya mencapai Rp 100 juta lebih. "Kedua tersangka saat ini kami sudah tetapkan menjadi tahanan kota,"ujarnya.
Sementara itu, pengacara kedua tersangka, Sayiful Hidayat mengatakan, bahwa kedua kliennya tersebut tidak bersalah. Menurutnya ketika terjadi sewa
menyewa lahan pada 2007 lalu, lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah dan uang hasil sewanya pun
digunakan untuk membangun masjid.
"Memang ada sekitar Rp 40 juta uang sewa yang terpakai, namun klien saya
menyanggupi utnuk mengembalikannya ke kas daerah,"tandasnya.
Sedangkan untuk Rifai, Sayiful mengatakan, ketika itu kliennya tidak pernah meminta uang, yang terjadi adalah masyarakat secara sukarela memberi untuk kegiatan operasional pengukuran tanah dan itu juga dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari warga."Ya kita lihat saja nanti, semuanya akan saya buktikan di persidangan,"pungkasnya. (RAZ)