TANGERANGNEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dari Polda Metro Jaya. "Eksekutor pembunuhan Nasrudin sudah kami terima dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan Negeri Tangerang."ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, Jumat (24/7). Kelima eksekutor pembunuhan tersebut, yakni, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen. "Sekarang masih diperiksa di Kejaksaan," tukasnya. Kepala sub bidang Orang dan Harta Benda (Kasubdin Oharda) Kejaksaan Agung, Juniman Hutagol, membenarkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Modernland, Tangerang. "Serah terima dilakukan di Kejari Tangerang, dimana tempat kejadian perkara terjadi. Sekarang kelimanya ditahan di Polda Metro Jaya, sebagai tahanan titipan jaksa penuntut umum," katanya. Dakwaannya terhadap kelima tersangka itu, yakni, Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana mati. "Dalam waktu dekat jaksa penuntut umum (JPU), akan merampungkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pokoknya dalam waktu 20 hari penahanan kelima tersangka itu, dakwaannya sudah dilimpahkan ke pengadilan," Ujarnya Sedangkan, kata dia, berkas empat tersangka lainnya sampai sekarang masih dalam tahap penyempurnaan berkas, yakni, Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar (Mantan Kapolres Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (Bos media cetak nasional), dan Jerry Hermawan Lo sebagai perantara.(Dedi)