TangerangNews.com

Tersangka Pembunuh Nasrudin Diancam Hukuman Mati

| Jumat, 24 Juli 2009 | 16:24 | Dibaca : 512

TANGERANGNEWS-Jaksa penuntut umum akan menjeratkan pasal berlapis untuk lima tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Jaksa Juniman Hutagaol mengatakan kelima tersangka akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain pasal itu, menurut Hutagaol, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan akan dijadikan dakwaan subsider. "Ancaman hukumannya sesuai pasal itu hukuman mati," kata Hutagaol Jumat (24/7). Kelima tersangka, yaitu Eduardus Ndopo Mbete, Fransiskus Tadon Kerans, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Daniel Daen masing-masing didampingi kuasa hukum. Berkas perkara mereka hari ini diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ada lima berkas yang diserahkan. Mereka juga sempat menjalani 2,5 jam pemeriksaan kelengkapan barang bukti, administrasi, dan pencocokan wajah tersangka.(Dedi)