TangerangNews.com

Kejaksaan Nilai Vonis Hakim Kasus Judi 10 Anak Sudah Tepat

| Selasa, 28 Juli 2009 | 00:30 | Dibaca : 413

TANGERANGNEWS- Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah 10 anak yang terlibat kasus perjudian, namun mengembalikan mereka ke orang tua. Kejaksaan menilaiputusan hakim itu sudah tepat. "Ya, itu yang benar. Memang begitulah ketentuan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Mangandar Pandjaitan di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/7/). Dikatakan Jasman, vonis itu telah sesuai dengan ketentuan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Disebutkan dalam UU tersebut, anak-anak yang berusia 8-12 tahun, jika terbukti melakukan pidana, putusan hukumnya dikembalikan kepada orang tua. "Dan putusan hakim itu bersifat pembinaan," kata Jasman. Jasman menjelaskan, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada 10 anak tersebut bukan berarti mereka menjadi terpidana. "Nggak usah cari-cari istilah. Khusus anak, ini tergolong kenakalan remaja. Memang harus kita bisa dengan cara seperti itu," cetus mantan Kajari Jakarta Timur ini. Terkait kabar akan diadukannya jaksa yang menangani kasus itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Jasman mempersilakan. Menurutnya, jaksa juga sudah bekerja dengan benar. "Jaksa menyidangkan kasus itu nggak salah. Yang menyidik polisi kok. Kenapa dulu wakTu polisi menyidik nggak ribut?" tanyanya. (dtk)