TangerangNews.com

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Izzun Injak Al-Quran

| Selasa, 4 Desember 2012 | 16:54 | Dibaca : 2177


Oleng ditarik petugas polisi di PN Tangerang lantaran bersumpah dengan menginjak Al-quran. (tangerangnews / dira)


 
Reporter : Dira Derby


TANGERANG-Sidang penuntutan enam terdakwa dugaan pembunuhan disertai pemerkosaan  terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel Izzun Nahdiiyah, 24, digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Selasa (4/12). 
 
Dari enam terdakwa, satu terdakwa bernama Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati, sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.
 
Jaksa Penuntut Umum Hartono dan Lukman Hakim yang bergantian membacakan tuntutan mengatakan, pembunuhan dilakukan karena korban akan melaporkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya di kediaman oleng.
 
Peristiwa itu menurut JPU, terjadi pada Jumat (6/4) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal dari korban yang berkunjung ke rumah Oleng di Kampung Garedog RT1/5 Desa Rancabuaya Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Karena mengeluh sakit kepala terdakwa Oreg rekan Oleng menyuruh terdakwa Norif membelikan obat sakit kepala merk Bodrek serta minuman soda merk Fanta. 
 
Izzun lalu disuruh minum dua bodrek sekaligus. Karena minum obat tersebut, Izzun kemudian menjadi pusing. Tak lama kemudian, Oreg menawarkan kepada teman-temannya itu. “Didalam ada cewek, mau engga,” kata Oreg menawarkan kepada teman-temannya. Kemudian Oleng masuk ke dalam kamar selama lima menit, kemudian disusul oleh teman-temannya yang lain secara bergantian.
 
 
Setelah mendapati perlakuan seperti itu, Izzun menurut JPU, kemudian menyatakan kepada Oleng akan melaporkan perlakuannya kepada polisi. Oleng lalu memberitahukan kepada kawan-kawannya. “Bagaimana nih kita matiin saja, dijawab sama teman-temannya yaudah,” ujar JPU dalam tuntutannya.
 
Oleng lalu pura-pura mau membeli nasi goreng, padahal menurut JPU, dia mau mengambil golok untuk dimasukan ke dalam jok motor. Dengan keadaaan tak berdaya, Izzun lalu dibawa ke lokasi pembunuhan naik roda dua ke  Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dengan posisi Izzun berada ditengah.
 
Sesampai di lokasi pembunuhan, Oleng dan terdakwa lainnya melakukan pemerkosaan lagi dengan posisi Izzun menungging diatas motor. Setelah melakukan pemerkosaan, para Oleng lalu menghabisinya.

“Menyatakan terdakwa Oleng  bersalah dengan melakukan pembunuhan perencanaan  melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP  menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar JPU Lukman Hakim.  

Adapun Hal –hal yang memberatkan menurut JPU, terdakwa biadab melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan secara bersama-sama serta mempersulit jalannya sidang.
“Selain itu pelaku Oleng tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya.  Berbeda dengan Oleng, terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni hukuman penjara seumur hidup.
 
Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim  yang diketuai Mahri Hendra dengan didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.

Tak disangka oleh Hakim, Oleng yang beragama Islam itu lalu mengambil kita suci Al-quran yang ada di meja hakim, dengan bingung Oleng ingin bersumpah . Namun, dicegah oleh Hakim, tetapi Oleng nekat dan menaruh Al-quran itu dilantai lalu diinjak dengan dua kakinya dan mengucapkan sumpah. “Demi Allah dan Rasullullah,  saya tidak melakukan pemerkosaan,” ujar Oleng.  Terdakwa lalu diseret anggota polisi yang berjaga agar turun dari Al-quran, kemudian duduk kembali dikursi pesakitan.
 
“Makanya oleh pengadilan disuruh mengajukan pembelaan, bukan seperti itu caranya. Ngomong ke kuasa hokum,” kata Mahri Hendra.  

Sementara saat dibawa ke tahanan PN Tangerang, Oleng menjawab pertanyaan wartawan, bahwa dirinya kesal karena tidak ada yang percaya kalau dia tidak memperkosa. “Saya memang membunuh, tetapi tidak memperkosa. Bahkan saya juga membunuh sendirian, tidak dengan teman-teman saya. Mereka adalah korban fitnah,” katanya.