TangerangNews.com

PN Tangerang Belum Terima Berkas Kasus Prita

| Jumat, 31 Juli 2009 | 20:40 | Dibaca : 277

TANGERANGNEWS-Pengadilan negeri Tangerang, Banten belum menerima surat salinan putusan berkas perkara Prita Mulyasari dari Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Karel Tuppu di Tangerang, Jumat (31/7). ”Apabila Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerima surat salinan berkas perkara Prita dari kejaksaan Tinggi Banten, pihaknya segera memberitahukan pihak terdakwa dan penggugat,"kata Karel singkat. Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009. Tulisan itu dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita pun diseret ke penjara dan ke meja hijau. Dalam putusan sela, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita dari segala dakwaan. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Senin lalu, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Alasanya, telah terjadi kesalahan penerapan hukum. Artinya, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita akan kembali dibuka. (Dedi)