TangerangNews.com

32 Bangunan Tanpa IMB Dihentikan BP2T Tangsel

| Jumat, 18 Januari 2013 | 19:17 | Dibaca : 2744


BP2T Tangsel. (tangerangnews / dira)


 
 

TANGERANG-Tidak memiliki  IMB , sebanyak 32 bangunan distop oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Hal tersebut disampaikan Bambang Nurcahyo Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Kota Tangsel Belum lama ini.

Bambang mengatakan,  hingga saat ini  di 2013 ada 32 bangunan yang tidak memiliki IMB distop. "Kewenangan penyetopan BP2T terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. Suratnya langsung terindegrasi ke Satpol PP, entry point-nya pemberhentian pembangunan, "ungkapnya.

"Pembangunan ini distop sampai mereka mengurus IMB terlebih dahulu, "katanya.

Bambang menambahkan 32 data ini lebih banyak dibandingkan 2012 lalu yakni sebanyak 14 gedung. "Dikarenakan pengawasan yang dilakukan BP2T yang intensif terhadap bangunan baru," tambahnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, 2013  sudah menutup sebenyak 14 bangunan baru yang tidak memiliki IMB di Kota Tangsel.
"14 Bangunan ini diantaranya di Kecamatan Setu, Pondok Aren, Serpong dan Ciputat,"ungkapnya.

Sukanta menambahkan,  bangunan baru yang ditutup Satpol PP diantaranya rumah tinggal, pembangunan ruko dan gedung penyimpanan. "Kita hanya penegak Peraturan Daerah jadi akan bergerak jika ada perintah," tambahnya. (DNG)