TANGERANGNEWS- Berkas tersangka pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dikembalikan lagi oleh jaksa. Berkas itu dianggap belum lengkap. Namun menurut polisi berkas itu sudah lengkap. "Kalau polisi menganggap sudah seharusnya. Tetapi karena kurang, jadi kami coba melengkapi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/8). Menurut Nanan, polisi bertugas membuat jelas perkara pidana, menemukan tersangka dan menyampaikan berkas ke jaksa. Kalau berkas dianggap kurang, mungkin ada perbedaan antara penyidik dan jaksa. "Detailnya itu di pengadilan. Jaksa menanggap kurang, polisi anggap cukup. Kebenaran materiil itu dibuktikan di pengadilan," ujarnya. (dtk)