TANGERANGNEWS-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mendesak KPU Provinsi Banten segera melantik pejabat KPU Kota Tangerang yang baru. Hal itu guna menghindari terjadinya kekosongan berkepanjangan di tubuh lembaga pelaksana pemilu tersebut, pasca diberhentikannya lima anggota KPU sebelumnya. Kelima anggota KPU Kota Tangerang yang diberhentikan sebelumnya masing-masing adalah, Imron Khmami (Ketua), Hisweni Dumaria (anggota), Namun Kosasih (anggota), Baehaqi (anggota) dan Dadang Kurniawan (anggota). Pemberhentian mereka sebagai implementasi vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tangerang, pasca kasus penggelembungan suara caleg pada pemilu legislative lalu. “Kami berharap KPU Provinsi Banten segera melantik pejabat yang baru. Hal ini merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari terjadi kekosongan jabatan berkepanjangan di tubuh KPU Kota Tangerang,†ujar Syafril Elain, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Kepada TANGERANGNEWS hari ini. Dihubungi terpisah, anggota KPU Provinsi Banten, Lukman Hakim membenarkan tentang sudah dilakukannya pemberhentian permanen terhadap kelima anggota KPU Kota Tangerang dimaksud. Keputusan diambil dalam rapat pleno KPU Provinsi Banten pada 31 Juli lalu, merujukan vonis bersalah yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Tangerang. “Keputusan itu sudah kami analisa secara matang dan merujuk berbagai pertimbangan yuridis. Kami juga sudah berkoordinasi dengan biro hukum KPU sebelum mengambil keputusan tersebut,†kata Lukman Hakim. Ditanya tentang pelantikan pejabat KPU Kota Tangerang yang baru, Lukman menyatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan memperpanjang masa pengambil alihat tugas dan fungsi KPU Kota Tangerang hingga September mendatang. “Pelantikan pejabat yang baru kemungkinan dilakukan setelah September mendatang, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan KPU Pusat sebelum melantik pejabat yang baru,†kata Lukman Hakim lagi.(Roedy PG)