TangerangNews.com
Dapil Pemilu Legislatif Kota Tangerang Jadi Dua
| Rabu, 13 Maret 2013 | 19:24 | Dibaca : 1867
Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)
TANGERANG - Kota Tangerang mendapatkan tambahan dua kursi untuk DPRD Banten. Secara otomatis Kota Berakhlakull Karimah ini dipecah menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Sedangkan pada Pemilu 2009, hanya terdapat satu dapil saja.
Anggota KPUD Banten Agus Supriatna mengatakan, dapil Kota Tangerang dibagi menjadi Tangerang A dan B. Untuk dapil Tangerang A meliputi delapan kecamatan yakni Kecamatan Tangerang, Jatiuwung, Batu Ceper, Benda, Karawaci, Periuk, Cibodas, dan Neglasari.
Sedangkan untuk dapil Tangerang B, ujar Agus, terdiri dari lima kecamatan, antara lain Cipondoh, Ciledug, Karang Tengah, Pinang dan Larangan. Untuk Tangerang A, lanjutnya, mendapatkan jatah delapan kursi di DPRD Banten, sedangkan untuk Tangerang B mendapatkan enam kursi.
"Jumlah tersebut bertambah dibandingkan 2009 sebanyak 12 kursi. Pada 2014 menjadi 14 kursi," jelas Agus, kepada Tangerang Ekspres (grup Radar Banten0, Rabu (13/3).
Pertambahan jumlah kursi tersebut ternyata diwajibkan pula untuk menambah jumlah dapil. Karena, jelas Agus, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012, bahwa setiap dapil kursinya tidak boleh lebih dari 12 kursi. "Jika lebih, ya harus dimekarkan," tearangnya.
Tidak hanya Kota Tangerang saja yang dimekarkan menjadi dua dapil, di Kabupaten Tangerang juga imekarkan menjadi dua dapil. (RB)