TangerangNews.com

Kisah Fahmi Penjual Ginjal yang Tersudut Hukum

| Kamis, 14 Maret 2013 | 17:22 | Dibaca : 2642


Fahmi yang nekat akan menjual ginjalnya demi pengobatan ayahnya. (tangerangnews / dens)


 

TANGERANG-Maksud hati ingin membantu meringankan ayahnya yang sakit, Fahmi Rahadiansah,20, kini tersudut hukum.  Untungnya, polisi sampai saat ini masih belum melihat Fahmi telah berbohong dengan maksudnya yang akan menjual ginjal di situs jejaring sosial Kaskus.
 
Polisi belum memastikan apakah tindakan fahmi Fahmi merupakan pelanggaran hukum. “Kami tidak bisa langsung menyimpulkan apakah ini merupakan suatu tindakan kejahatan, tapi kami sudah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dengan datang dan meminta keterangan keluarga di rumah Fahmi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Kamis (14/3).

Menurut Shinto, tindakan Fahmi yang akan menjual ginjalnya untuk biaya pengobatan ayahnya, secara hukum belum dikatakan sebagai delik yang sempurna. Untuk itu, pihaknya juga akan memeriksa Fahmi untuk mengetahui motivasinya menjual ginjal.

"Memang didalam UU ITE, seseorang yang me-request bagian tubuhnya dibeli oleh orang lain itu belum dapat dikatakan delik yang sempurna. Tapi jika motivasinya seolah-olah akan menjual organ tubuhnya kemudian mencari keuntungan ekonomis dari rangkaian kebohongan itu, maka bisa dimasukan ke dalam unsur delik dalam KUHP maupun UU ITE,” pungkasnya.

Shinto mengatakan, pihaknya harus mengumpulkan informasi yang akurat untuk disandingkan dengan fakta di lapangan, agar  bisa diketahui apakah tindakan Fahmi bohong atau bukan.

"Kita juga periksa rangkaian kalimat yang Fahmi sampaikan didalam posting pertamanya di jejaring sosial.Apakah benar-benar ingin membantu bapaknya atau ada motivasi diluar dari pada hal ini semisal mencari keuntungan ekonomi, karena Fahmi sudah memposting juga nomor rekeningnya yang menurut informasi lanjutan sudah diisi oleh beberapa donatur,” tambahnya.

Seperti diketahui Fahmi Rahadiansah warga Jalan Raya Serang KM 23, Gang Belaraja, RT 02/01, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, nekat menjual ginjalnya karena membutuhkan biaya obatan ayahnya yang sakit hipertensi dan stroke.

“Saya kepepet, sudah tidak ada modal untuk biaya berobat bapak. Jadi saya jual ginjal seharga Rp 50 juta di Kaskus,” ucapnya. (RAZ)