TangerangNews.com
Pembangunan Fly Over Gaplek Rp63,9 Miliar Untuk Pembebasan Lahan
| Sabtu, 30 Maret 2013 | 10:24 | Dibaca : 2780
Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)
TANGERANG-Untuk mengatasi kemacetan di ruas perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, pemerintah akan membangun jembatan layang (flyover). Rencananya untuk pembebasan lahan di area tersebut mencapai Rp 63,9 miliar.
Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Heru Agus Wibisono mengatakan, pembebasan lahan tahun 2013 ini, terbesar memang akan dialokasikan untuk pembebasan jembatan layang Gaplek seluas 16.000 meter persegi, mulai dari Cinangka, Pertigaan Reni, Simpang Gaplek, hingga Cimanggis.
"Dasar hukum pembebasan yang akan kami gunakan UU Nomor 2/2012 tentang Pertanahan," ungkapnya.
Dikatakan, perkirakan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 63,9 miliar yang akan digunakan untuk jembatan layang yang dibangun melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. Rencananya fly over ini sepanjang 980 meter dan lebar seluas 32 meter.
"Tahun ini kami sedang melakukan pendataan administrasi dan persiapan, kemungkinan pada April nanti sudah mulai action jika semua sudah siap," ujarnya.
Sedangkan, untuk pembangunan fisik jembatan layang yang menghubungkan Pamulang-Ciputat-Pondok Cabe-Depok tersebut merupakan kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Pemkot hanya menyiapkan lahannya saja. Yang membangun dari pusat," katanya.
Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat Musrenbang RKPD di Puspiptek, Setu, pada Rabu, (27/3) menuturkan pembangunan jembatan layang tersebut untuk mengurai kemacetan di ruas jalan tersebut. Lantaran, padatnya kendaraan yang melintas.
"Kemacetan di Kota Tangsel sangat parah, sehingga saya berharap bagaimana untuk mengurangi kemacetan yang ada, dengan berbagai cara, baik pembuatan fly over, pelebaran jalan bahkan membuat sodetan yang akan dilakukan pemkot Tangsel. Ini dilakukan karena pertumbuhan jalan yang ada tidak diimbangi dengan pertumbuhan kendaraan yang semakin meningkat," ucapnya.
Kata dia, untuk pembangunan fly over gaplek ini sempat tertunda, lantaran terkendala peralihan peraturan undang-undang no 2 tahun 2012 tentang pertanahan, dan turunan dari Undang-Undang tersebut belum ada. Namun, di Tahun ini akan segera terlaksana, dan anggaran sudah disiapkan untuk pemkot Tangsel melakukan pembebasan lahan.
"Anggaran sudah disiapkan dan sedang menunggu penetapan lokasi oleh Gubenur Banten, dalam waktu dekat ini penetapan sudah ada, dan dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan aturan yang ada," terangnya. (KWN)