TangerangNews.com
Koperasi Kabupaten Sumbang Rp4 M ke PAD
| Selasa, 16 April 2013 | 19:34 | Dibaca : 4008
Ketua Koperasi Abdi Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Hj E. Farida, SE M.Si. (tangerangnews / rangga)
TANGERANG-Koperasi Abdi Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang didirikan pada tanggal 4 Juli 2009 bergerak dalam bidang pengelolaan usaha mikro dan kecil pada tahun 2012 telah berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4 miliar.
Lewat program Gerakan Brantas Kemiskikinan melalui simpan pinjam tanpa agunan dan resiko atau lebih dikenal “Gebrak Sipintar” memilikimodal yang bergulir mencapai Rp 75 miliar, dengan jumlah anggota 58 ribu nasabah.
“Keberhasilan menyumbangkan PAD tersebut merupakan keberhasilan program yang dijalankan koperasi Abdi Kerta Raharja. Program Gebrak Sipintar ini menerapkan sistem operasional yang pelayanannya memiliki kolaborasi teori, prinsip, dan falsafah Prof. dr. Muchammad Yunusperaih Nobel Perdamaian tahun 2006 asal Bangladesh yang berpedoman, ‘Semakin miskin semakin layak mendapatkan kredit (Bankabel),” kata Ketua Koperasi Abdi Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Hj E. Farida, SE M.Si.
Ia menjelaskan, secara historis terciptanmya lembaga keuangan mikro non bank atau koperasi kaum miskin “Sistim Gebrak Sipintar” ini merupakan hasil modifikasi Grameen Bank yang dipelopori Prop. dr Mochmammad Yunus asal Bangladesh sehingga mampu meningkatkan sektor pendidikan, perbaikan rumah kumuh dan pengembangan usaha bagi masyarakat miskin sehingga beliau mendapatkan penghargaan Nobel perdamaian seluruh duni pada tahun 2006, bahkan saat ini sistemnya sudah diikuti 114 negara termasuk Indonesia.
“Program Grameen Bank di Kabupaten Tangerang ini telah banyak berhasil membantu kaum miskin sehingga mereka banyak membuka usaha. Dalam perjalanan waktu lewat program lewat program Grameen Bank, Koperasi Abdi Kerta Raharja bisa menyumbangkan PAD Kabupaten Tangerang sebanyak Rp 4 miliar pada tahun 2012, jumlah anggota sudah mencapai 58 ribu orang,” kata HJ E Farida.
Hj E Farida yang juga menjabat Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tangerang ini melanjutkan, usaha mikro dan kecil atau simpan pinjam tanpa agunan dan resiko yang dijalankan sejak 10 tahun yang lalu modalnya berasal dari Peryetaan modal Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp 10 milyar, dan sampai saat ini modal yang bergulir dianggota sudah mencapai Rp 75 miliar lebih, artinya ada dana simpan wajib anggota yang digulirkan sebesar Rp 45 miliar, dengan kredit macet hanya 60 juta dari 75 miliar yang bergulir.
Saat ditanya bagaimana simpan wajib anggota sangat bisa mencapai Rp 45 milar, Farida mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang punya keterbatasan dana untuk untuk membantu permodalan usaha mikro kecil dan menengah.
Karena itu ia mengajak anggota untuk memperkuat permodalan LPP-UMKM ini dari simpanan wajib anggota.
“Saya sangat senang dengan besar dana simpan wajib anggota sudah mencapai Rp 45 miliar melebih peryertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang hanya Rp 16 miliar selama 10 tahun ini. Apalagi kredit macetnya hanya 60 juta dari 75 miliar dari dana yang bergulir,” katanya.
Masih penjelasan H E. Farida bahwa dengan berhasilnya usaha mikro dan kecil atau simpan pinjam tanpa agunan dan resiko ini banyak pemerintah daerah lain yang datang belajar khusus mengenai simpan pinjam tanpa agunan seperti dari Pemda DKI, Pemda Jeneponto Sulawesi, Kalimantan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, Jogjakarta dan lainnya. Bahkan baru-baru ini Koperasi Abdi Kerta Raharja meraih penghargaan Anugerah Citra Indonesia bidang Koperasi dan UKM kategori The Best Improvement Institution of The Year 2013. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM bertempat Candi Prambanan Room, Grand Sahid Hotel-Jakarta, pada tanggal 5 April 2013 yang lalu.
Ia menceritakan, pada awal berdirinya Koperasi Abdi Kerta Raharja ini semula merupakan lembaga LPP-UMKM kini berubah Koperasi pemberdayaan pengembangan UMKM Syariah sejak tahun 2012.
Perubahan ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 menjadi UU Nomor 10 tentang Perbankan, dimana dalam pasal 16 dan 46 telah melarang pihak LKM menghimpun dana masyarakat. Kecduali LKM ini memiliki badan hukum yag sesuai UU, serta Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tersebut yaitu Menteri Kuangan Nomor : 351.1/KMK/.010 Tahun 2009; Menteri Dalam Negeri Nomor 900-639A Tahun 2009; Menteri Koperasi dan UKM Nomor 01/SKB/M.KUKKM/IX tahun 2009 dan Gubernur Bank Indonesia 11/43A/Kep.GBI tahun 2009.
“Dengan adanya SKB tersebut saya sampaikan kepada Bupati H Ismet Iskandar pada akhir masa jabatnya tahun 2012 yang lalu dan akhirnya Pak Ismet menyetujui usulan saya lembaga LPP-UMKM menjadi Koperasi pemberdayaan pengembangan UMKM Syariah,” ungkap Hj E. Farida sambil tersenyum. (HMS)