TangerangNews.com

Wajib Lapor 1 x 24 Jam Diberlakukan

| Selasa, 11 Agustus 2009 | 17:41 | Dibaca : 339

TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang mulai memberlakukan wajib lapor 1 x 24 jam pada setiap pendatang baru mulai hari ini. Itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Polres Metro Kota Tangerang yang menyatakan, perlu adanya pengetatan pengamanan yang dilalakukan selain petugas Polri. Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Hamidin saat dalam rapat terbuka di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang membahas soal bahaya teroris mengatakan, pihaknya melihat saat ini ada pengenduran pengamanan khususnya di Kota Tangerang. Padahal, kata dia, sebelumnya petugas di tingkat kelurahan setiap kali ada peristiwa langsung dapat mendeteksi siapa saja yang terlibat dalam persoalan tersebut. “Sekarang ini berbeda, contoh pada petugas Kamtibmas di Jati Uwung ketika Pileg lalu. Padahal saya sudah mengantongi nama orang yang membuat suasana panas dalam sebuah TPS itu, Namun saat saya tanya kepada petugas Kamtibmas di sana, dia malah tidak kenal siap orang sipembuat onar itu, malah saya yang langsung turun, dengan menelepon orang tersebut yang memang tokoh masyarakat,” kata Hamidin, hari ini Atas dasar tersebut, Kapolres akhirnya merekomendasikan agar diberlakukan kembali wajib lapor 1 x 24 jam kepada setiap pendatang baru. Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, dengan adanya teror yang ditujukan ke Presiden SBY, pihaknya meminta pengamanan di kediaman wali kota dan wakil wali kota juga ditingkatkan. Mulai saat ini (kemarin) pihaknya meminta kepada seluruh lurah dan camat untuk memberlakukan wajib lapor. Apalagi menurut Wahidin, Tangerang merupakan wilayah heterogen, berbagai macam suku ada di sini. “Lurah dan camat harus waspada. Dan pesan ini kiranya sampai ke tingkat RT dan RW. Pasang tuh gambar DPO biar mereka tidak betah tinggal di Tangerang,” katanya pada rapat yang juga dihadiri seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang.(Derby Amanda )