CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cilegon senilai Rp25 miliar pada tahun 2011. Dalam kasus ini, tim dari Kejari Cilegon telah melakukan pemeriksaan kepada 28 kepala sekolah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di Kota Cilegon, sebagai penerima dana Bos tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Rio Aditya mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan dari para penerima BOS. Saat ini, sudah 28 kepala sekolah baik SD dan SMP. "Hari ini saja (kemarin) kami memeriksa tiga dari 5 kepala sekolah yang telah kami panggil," kata Rio, Kamis (30/05).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS ini, kata Rio, masih akan terus berlanjut. Untuk itu, tim penyidik akan meminta keterangan pihak terkait lain yang terkait dengan pengelolaan dana BOS di Kota Cilegon. "Pekan depan juga kami akan melakukan rapat tim guna membahas hasil pemeriksaan dugaan korupsi dana BOS itu. Setelah itu kami lakukan pemeriksaan lagi terhadap para kepala sekolah guna mengumpulkan keterangan lebih banyak," ujarnya.
Sementara itu, salah satu Tim Penyidik dalam kasus itu, Asep, mengungkapkan, telah memeriksa satu kepala sekolah yang menerima dana bos sebesar Rp381 juta. Dalam pemeriksaan itu pihaknya mencecar sebanyak 15 pertanyaan kepada kepala sekolah tersebut. "Kepala sekolah tersebut tidak membawa data. Sehingga kami memeriksanya tidak telalu lama," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ketiga kepala sekolah yang datang memenuhi panggilan Kejari Cilegon, langsung dimintai keterangan oleh tim jaksa di ruang pemeriksaan Pidsus secara tertutup. Sehingga awak media tidak dapat melihat secara langsung pemeriksaan tersebut. (TMN)