TANGERANG - Terkait pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 8 orang oknum anggota TNI AD Kompi C Yon Arhanudri Kostrad Serpong, Anggy Muda wartawan online Kabupaten Tangerang mengadu ke Denpom Jaya 1, Mingu (2/6).
Anggy melaporkan kasus ini ke Denpom, karena para pelaku yang mengeroyoknya adalah oknum anggota TNI. Untuk itu, dalam menyelesaikan kasus ini, dirinya menyerahkannya kepada pengadilam militer.
"Sesuai dengan aturan, karena pelakunya ada anggota TNI aktif, ya saya lapor ke Denpom. Untuk mencarai keadilan, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku dalam hukum militer," ujar Anggy kepada
www.tangerangnews.com.
Sementara, Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dansatlakidik) Kapten CPM Beny Dermawan menjelaskan, pihaknya membenarkan jika telah menerima laporan dari Anggy muda, terkait pengeroyokan oleh oknum anggota TNI tersebut.
"Sesuai dengan aturan, sebagai penegak hukum militer kami menerima semua laporan terkait kasus apapun yang berhubungan dengan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI," ujar Beny.
Pun demikian, katanya, sesuai dengan etika hukum, pihaknya juga akan menggunakan azas praduga tak bersalah.
"Kalau memang terbukti, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang. Dan dalam hukum militer, tidak ada istilah penghentian penyidikan, jadi hukum tetap berjalan. Dan untuk kasus ini, kami akan serius menanganinya," pungkas Beny.
Diketahui, Anggy Muda mengalami tindak kekerasan pengeroyoan oleh oknum anggota TNI AD Kompi C Denarhanudri Kostrad Serpong saat ia meliput kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di di Kawasan Floresta Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/6), malam.
Anggy dikeroyok saat mengabadikan gambar 8 orang oknum anggota TNI tidak berseragam tersebut saat terjaring razia. (MOE)