Connect With Us

Dinas Bangunan Belum Periksa Proyek Ayodhya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Mei 2015 | 16:41

Proyek pembangunan Apartemen dan pusat perbelanjaan Kota Ayodhya. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Bangunan Kota Tangerang akan segera memeriksa proyek pembangunan Apartemen Ayodhya yang diduga melanggar Amdal pasca disidak DPRD Provinsi Banten beberapa hari lalu.

"Saya sudah perintahkan bidang pengawasan pembangunan akan segera cek langsung ke lapangan. Kalau ada pelanggaran ya jelas akan ditindak," jelas Kepala Dinas Bangunan Dedi Suhada, Selasa (19/5).

 


Menurut Dedi, dalam ketentuan pembangunan apartemen, rekomendasi PL Banjir untuk membuat IMB. Pihak pengembang harus mengikuti pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. "Kalau DPRD Provinsi menemukan ada ketidak sesuaian, bararti ini masukan buat kita," katanya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Sugianto juga akan melakukan penelusuran terkait temuan dari DPRD Provinsi Banten. Jika sidak diperlukan, pihaknya akan langsung ke lapangan. "Kita akan bahas dulu dengan dengan anggota komisi," katanya.

Sedangkan jika DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk mencabut izin apartemen, Komisi I juga akan mengawalnya. "Kalau surat rekomendasi jadi prosedur yang baku, kita kawal. Tapi selama surat belum turun, selama surat belum turun ya akan kita cari tahu," papar Sugianto.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill