Connect With Us

Alam Sutera Penjarakan Mantan Kades Sindang Asih Tangerang

Denny Bagus Irawan | Jumat, 19 Juni 2015 | 10:14

Emil Syarief saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)



TANGERANGNEWS.com-Pengembang Alam Sutera, melalui anak perusahaannya PT Delta Mega Persada memenjarakan mantan Kepala Desa Sindang Asih Tumpang Sugian. Hal itu terjadi karena Tumpang dinggap Alam Sutera telah menjual tanah berupa dua sertifikat yang tak terdaftar nomor aktenya di Kecamatan Sindang Jaya.

Namun, hal itu dikatakan Tumpang sebagai bagian dari upaya politis Alam Sutera agar dirinya tidak menang dalam pemilihan kepala desa di Sindang Wanakerta, karena jika dia jadi Alam Sutera tak bisa memperluas pengembangan usahanya.
 
Sidang yang dipimpin Hakim Abner Sitomorang itu berlangsung hangat. Kedua pihak saling memberikan keterangan yang berbeda pandangan. Menurut Tumpang, Alam Sutera tak seharusnya langsung main tangkap dengan menggunakan aparat Polda Metro Jaya.

"Saya sedang tes kesehatan, langsung dijemput sama polisi dari Polda. Kan bisa bertanya kepada saya, nagih kek baik-baik. Ini main jemput saja, khawatir sekali kalau saya jadi kepala desa di sana," terang Tumpang di hadapan hakim pada Rabu (17/6).

Sementara Emil Syarief, manajer penyadiaan lahan PT Delta Mega Persada menyampaikan, selama ini Tumpang memang kerap membantunya dalam memberikan penyediaan lahan. "Sebelumnya telah kenal, sering transaksi tanah. Sudah banyak lah, kali ini ada masalah, " kata Emil.
 
Ada lima berkas yang disodorkan Tumpang kepada Alam Sutera melalui Emil. Kelima berkas untuk dijual lahannya itu seluas 5.000 meter. Dua berkas diantaranya bisa dikatakan 'bodong'. "Setelah kami cek, ada dua AJB yakni Nomor 31 dan 119 tidak terdaftar di kecamatan. Kami langsung laporkan," terang Emil.

Atas kepercayaan Alam Sutera selama ini kepada Tumpang yang memang sering membantu dalam pengadaan tanah, pihaknya telah memberikan uang muka dari harga tanah per meter yang deal diangka Rp160 ribu itu.

"Saya transfer dua kali, pertama Rp200 juta, kedua akhir Oktober 2014 Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri dia.

Biasanya saya cek lagi berkas, kali itu enggak. Karena saya percaya kepada Pak Kades," terangnya.

Menurut Emil, Tumpang setelah itu sulit dihubungi. Sehingga pihaknya melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. "Nah pas ada lagi moment Pilkades lah dia keluar, baru ditahan. Sebelum-belumnya sulit dihubungi," terangnya.

Namun, sebelum hakim menutup keterangan Emil, dirinya berteriak didepan Hakim. "Hebat Alam Sutera mah, dibeliin rumah itu yah penyidik. Hebat banget sampai begini ke saya," katanya.

Tampak para anggota polisi yang memang ramai menjaga sidang tersebut bergumam mendengar celotehan Tumpang.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill