TANGERANG – Pemerintah memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masing-masing menjadi 0,5% dan 1%. Itu untuk produk dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif (DIRE-KIK).
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui keputusan tersebut masih harus dibicarakan dengan pemerintah daerah yang memiliki potensi properti. Di antaranya, DKI Jakarta, Tangerang, Surabaya, dan Bogor.
“Kami masih akan membicarakan dengan pemda yang punya potensi untuk mengembangkan komplek propertinya. Kami akan bicara mengenai kesediaan mereka untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE,” katanya, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Dengan kata lain, menurut Darmin, pihaknya tak akan memaksa pemerintah daerah menjalankan keputusan tersebut. Jika demikian, pemerintah daerah bisa memungut BPHTB dengan tarif normal, sebesar 5%.
“Kalau DKI kelihatannya oke, walaupun masih ada pembahasan di DPRD-nya,” katanya. “Tapi, kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE di tempatnya. Jadi, kita tidak memaksakan silahkan ditimbang mau apa tidak.”
Menurutnya, insentif untuk DIRE bakal menguntungkan daerah. “Pasti akan lebih menarik lagi bagi para pengembang atau pemilik komplek properti, walaupun kami juga berharap infrastruktur juga bisa masuk.”