Connect With Us

IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:05

Ilustrasi pembangunan gedung. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.

Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga: Buruan Ikut Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang, Daftar ke Sini

Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 

Dengan demikian, setiap orang yang mengurus PBG menjadi lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. 

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Sementara itu, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada ayat (1) berupa: 

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan kegiatan pembangunan. 

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 

Lihat juga: Asda Banten Ajak Warga Bojong Nangka Rawat Jalan Lingkungan usai Diperbaiki

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 

e. Pembekuan PBG. 

f. Pencabutan PBG. 

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill