Connect With Us

IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:05

Ilustrasi pembangunan gedung. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.

Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga: Buruan Ikut Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang, Daftar ke Sini

Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 

Dengan demikian, setiap orang yang mengurus PBG menjadi lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. 

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Sementara itu, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada ayat (1) berupa: 

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan kegiatan pembangunan. 

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 

Lihat juga: Asda Banten Ajak Warga Bojong Nangka Rawat Jalan Lingkungan usai Diperbaiki

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 

e. Pembekuan PBG. 

f. Pencabutan PBG. 

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill