Connect With Us

IMB Diganti PBG, Ini Perbedaannya!

Fahrul Dwi Putra | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:05

Ilustrasi pembangunan gedung. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) telah dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan.

Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Bangunan yang dibangun dalam aturan PBG harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Baca juga: Buruan Ikut Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang, Daftar ke Sini

Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Kemudian, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. 

Dengan demikian, setiap orang yang mengurus PBG menjadi lebih mudah karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. 

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan.

Adapun bagi bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru tentang PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Sementara itu, apabila pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut seperti yang tertuang pada ayat (1) berupa: 

a. Peringatan tertulis.

b. Pembatasan kegiatan pembangunan. 

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 

Lihat juga: Asda Banten Ajak Warga Bojong Nangka Rawat Jalan Lingkungan usai Diperbaiki

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung. 

e. Pembekuan PBG. 

f. Pencabutan PBG. 

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung. 

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung. 

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

TEKNO
Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Bitcoin Berisiko Turun 12% Gegara Holder Jangka Panjang Take Profit

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:20

Reli panjang Bitcoin selama 21 hari telah mencatatkan beberapa ATH baru, hingga puncaknya pada 14 Juli lalu, Bitcoin mencapai US$123.000.

KOTA TANGERANG
Mesin RDF TPA Rawa Kucing Tangerang Sudah Produksi 510 Ton Bahan Bakar

Mesin RDF TPA Rawa Kucing Tangerang Sudah Produksi 510 Ton Bahan Bakar

Rabu, 30 Juli 2025 | 22:11

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memanfaatkan tiga unit teknologi mesin pengolahan untuk memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar dari sampah, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill