Connect With Us

Bisa Lewat Online, Begini Cara Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juli 2023 | 08:41

Ilustrasi pengurusan PBG secara online di Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Mendirikan sebuah bangunan tentunya memerlukan legalitas seperti melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam perundang-undangan. 

Namun, sebutan IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. 

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

Data Tanah

1. Sertifikat tanah atau kepemilikan

2. Gambar batas tanah

3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).

Dokumen Umum

1. KTP

3. KRK/IPPT/SITEPLAN

4. Dokumen lingkungan

5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.

Dokumen Arsitektur

1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung

2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)

Dokumen Struktur

1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.

2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)

3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)

Dokumen MEP

1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan

2. Gambar jaringan listrik

3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)

Taufik menjelaskan, pendaftaran PBG baru dapat diterbitkan apabila pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," ujar Taufik dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Selain memberikan status legal pada bangunan gedung, kata Taufik, PBG juga dimaksudkan untuk menjamin standar keselamatan dari gedung tersebut.

"Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill