Puncak Arus Mudik Libur Nataru 2024 di Bandara Soetta Diprediksi 22 Desember
Jumat, 1 Desember 2023 | 21:12
TANGERANGNEWS.com-Bandara Soekano Hatta (Soetta) Tangerang akan segera menghadapi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
TANGERANGNEWS.com- Mendirikan sebuah bangunan tentunya memerlukan legalitas seperti melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Namun, sebutan IMB telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2021 silam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pendaftaran PBG dapat dilakukan secara online dengan mengakses website resminya di https://perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan SIMBG terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:
Data Tanah
1. Sertifikat tanah atau kepemilikan
2. Gambar batas tanah
3. Sondir (jika lebih dari 2 lantai).
Dokumen Umum
1. KTP
3. KRK/IPPT/SITEPLAN
4. Dokumen lingkungan
5. Data perencanaan kontruksi SKA 2 bidang.
Dokumen Arsitektur
1. Gambar situas, rencana tapak, denang, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
2. Sertifikat teknis (dibuatkan tabel)
Dokumen Struktur
1. Gambar detail struktur, denah, sloof, balok, kolom, tangga, dan detailnya.
2. Spesifikasi teknis (dibuatkan tabel)
3. Perhitungan struktur (jika lebih dari 2 lantai)
Dokumen MEP
1. Gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
2. Gambar jaringan listrik
3. Spesifikasi teknis (gambar MEP, pendukung lainnya, tergantung kompleksitas bangunan)
Taufik menjelaskan, pendaftaran PBG baru dapat diterbitkan apabila pemilik gedung sudah memiliki rencana teknis yang sudah memenuhi standar teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuannya untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Karenanya diperlukan juga sebuah proses konsultasi yang biasanya melibatkan tenaga ahli yang memang mampu dan ahli terkait bangunan gedung," ujar Taufik dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Selain memberikan status legal pada bangunan gedung, kata Taufik, PBG juga dimaksudkan untuk menjamin standar keselamatan dari gedung tersebut.
"Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung, apakah sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. Terlebih, mendata keberadaan rencana bangunan gedung," pungkasnya.
TANGERANGNEWS.com-Bandara Soekano Hatta (Soetta) Tangerang akan segera menghadapi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan apresiasinya atas peran media dalam membantu Pemkot Tangerang mengawal program pembangunan melalui pemberitaan yang mengedukasi masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Seorang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba tewas di pinggir jalan dekat Perumahan Jurangmangu Permai, Jalan Permai Tengah, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
TANGERANGNEWS.com - PT ABM Investama Tbk (ABMM) kembali dianugerahi predikat Leadership AAA dalam ESG Disclosure Transparency Awards 2023.