Connect With Us

Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Kategori Utama

Fahrul Dwi Putra | Senin, 7 Oktober 2024 | 12:43

Perumahan MGK Serang, Banten meraih sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) berhasil menorehkan prestasi usai menjadi perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, kepada Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang di Serang, Banten, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Menurut Iwan Suprijanto, Perumahan MGK telah menjadi contoh nyata bahwa perumahan subsidi juga dapat berkualitas tinggi dan ramah lingkungan, Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon. 

"Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal," ujar Iwan dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.

Tambah Iwan, penting bagi pengembang untuk memiliki sertifikasi BGH dalam memastikan pembangunan rumah yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Dia pun merekomendasikan Perumahan MGK untuk memperoleh rekor MURI sebagai perumahan subsidi pertama dengan sertifikasi BGH kategori Utama.

Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang mengatakan, harga jual rumah subsidi ini memang telah ditetapkan pada Rp166 juta per unit, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk membangun hunian yang nyaman dan berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera," ujarnya.

Perumahan MGK juga dilengkapi dengan penerangan ramah lingkungan menggunakan panel surya, serta sistem penghematan listrik dan air bersih, yang semakin mendukung konsep perumahan hijau.

Komisaris Utama Infiniti Realty Soelaeman Soemawinata menyampaikan, membangun sebuah kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang). 

"Saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektar di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik," kata Soelaeman. 

Sebagai informasi, Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

MANCANEGARA
Kutuk Keras Serangan Israel ke Lebanon, Presiden Jokowi Serukan Tindakan Cepat PBB

Kutuk Keras Serangan Israel ke Lebanon, Presiden Jokowi Serukan Tindakan Cepat PBB

Kamis, 26 September 2024 | 13:42

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengutuk serangan Israel ke Lebanon yang telah menimbulkan ratusan korban jiwa.

KOTA TANGERANG
Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta di Tangerang Ternyata Buat Main Judi Online

Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta di Tangerang Ternyata Buat Main Judi Online

Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:28

TANGERANGNEWS.com-Seorang ayah berinisial RA, 36, yang ditangkap karena menjual bayinya sendiri Rp15 juta di Kota Tangerang, ternyata uangnya digunakan untuk bermain judi online.

TEKNO
Gegara Mahasiswanya Pakai ChatGPT, Dosen Ini Pilih Berhenti Mengajar

Gegara Mahasiswanya Pakai ChatGPT, Dosen Ini Pilih Berhenti Mengajar

Senin, 7 Oktober 2024 | 06:30

Seorang dosen memutuskan berhenti mengajar setelah hampir 20 tahun berkecimpung di dunia akademik.

BANTEN
Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48

Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill