TANGERANGNEWS.com-Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis penghasilan dapat dengan mudah diverifikasi oleh pihak bank.
Dilansir dari kanal YouTube KPR Academy, Jumat, 25 April 2025, terdapat tiga tipe penghasilan yang dinilai rawan ditolak saat proses pengajuan KPR.
1. Penghasilan Tunai
Penghasilan yang sepenuhnya diterima dalam bentuk tunai sulit untuk dibuktikan secara administrasi. Meski jumlahnya besar, tanpa jejak transaksi di rekening bank, analis bank tidak memiliki dasar kuat untuk menilai kestabilan dan konsistensinya. Solusi yang disarankan adalah menyetorkan penghasilan tunai secara rutin ke rekening, minimal seminggu sekali, agar bank dapat melihat pola pemasukan secara teratur.
2. Penghasilan Tidak Stabil
Penghasilan yang bersifat fluktuatif seperti bulan ini tinggi, bulan berikutnya rendah atau bahkan tidak ada sama sekali, menjadi pertimbangan serius dalam penolakan KPR.
Skema KPR menuntut pembayaran angsuran secara rutin dan dalam jangka panjang. Ketidakkonsistenan pemasukan dinilai berisiko tinggi terhadap kelancaran pembayaran cicilan.
3. Penghasilan dari Perorangan
Meskipun diterima melalui transfer bank dan terlihat dalam mutasi rekening, penghasilan yang berasal dari individu atau perorangan menimbulkan pertanyaan bagi pihak bank.
Tidak seperti pekerja di perusahaan resmi yang tunduk pada peraturan ketenagakerjaan, karyawan perorangan tidak memiliki perlindungan hukum yang sama. Ketidakpastian hubungan kerja tersebut membuat bank cenderung ragu menyetujui KPR.
Selain tiga kategori di atas, profesi content creator juga menjadi salah satu yang belum sepenuhnya diterima oleh semua bank sebagai debitur KPR.
Meski demikian, beberapa lembaga memberikan peluang dengan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap profil dan sumber penghasilan content creator.
Hal ini membuka ruang bagi profesi tersebut untuk tetap memiliki kesempatan mengakses layanan KPR, meski melalui proses yang lebih selektif dan mendetail.