Connect With Us

Persita Patahkan Ambisi Macan Kemayoran

EYD | Kamis, 3 September 2015 | 18:23

Persita Tangerang saat menghadapi Persija Jakarta. Pendekar Cisadane bisa mematahkan ambisi Persija di Piala Presiden 2015 (antara / tangerangnews)

TANGERANG – Persita Tangerang membuktikan kematangan mereka. Terbukti, Pendekar Cisadane bisa menahan imbang Persija Jakarta 1-1 pada lanjutan Grup C Piala Presiden 2015 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Kamis (3/9).

 

Pertandingan berlangsung menarik. Kedua tim sama-sama memperlihatkan permainan terbuka dan banyak peluang yang tercipta. Namun, Persita mampu membobol gawang Persija lewat gol Rafid Lestaluhu ketika laga baru berjalan lima menit. Berawal dari blunder Andritany Ardhiyasa yang salah dalam mengantisipasi umpan silang Zikri Akbar, Rafid berhasil melepaskan tendangan ke pojok kiri atas gawang Persija.

 

Tertinggal satu gol tidak membuat Persija panik. Tim besutan Rahmad Darmawan itu mampu menyamakan kedudukan dua menit kemudian melalui Gunawan Dwi Cahyo yang berhasil meneruskan umpan tendangan bebas Ismed Sofyan lewat sundulan.

 

Jual beli serangan diperlihatkan kedua tim sepanjang babak pertama. Persita dua kali mengancam gawang Persija pada menit ke-12 dan 17 melalui Andi Al Akhya. Namun, penyelesaian akhir yang buruk membuat Persita gagal mencetak gol.

 

Persija merespons lewat tendangan Vendry Mofu dari luar kotak penalti. Sayang, tendangan Vendry lemah dan bisa diantisipasi kiper Usman Pribadi dengan mudah. Skor imbang bertahan hingga jeda babak pertama.

 

Di babak kedua, Persija dan Persita kembali tampil menyerang. Tim Macan Kemayoran memiliki peluang emas pada menit ke-52 melalui penyerang James Koko Lomell yang berhasil menusuk pertahanan Persita lewat solo-run. Namun, penyelesaian akhir James masih melambung.

 

Pada menit ke-58, Rahmad Darmawan memutuskan untuk memasukkan penyerang sekaligus kapten Persija, Bambang Pamungkas. Namun, kehadiran mantan kapten timnas Indonesia gagal membuahkan hasil positif.

 

Sebuah sundulan Bambang ke pojok kiri atas gawang Persita pada menit ke-75 masih bisa ditangkap Usman. Selebihnya, penyerang yang akrab disapa Bepe itu gagal mengancam gawang Persita. Peluang terbaik Persita di babak kedua terjadi pada menit ke-86.

 

ketika Raphael Maitimo berhasil mengecoh dua pemain bertahan Persija di sisi kiri pertahanan dan tinggal berhadapan dengan kiper Andritany. Sayang, penyelesaian akhir pemain naturalisasi itu masih tipis di sisi kanan gawang Persija. Hasil imbang pun bertahan hingga laga usai.

 

Hasil ini tidak menguntungkan Persija dan menipiskan peluang tim Macan Kemayoran ke babak perempat final. Persija saat ini masih menduduki posisi juru kunci Grup C dengan torehan satu poin, di bawah Mitra Kukar yang juga mengoleksi satu poin.

 

Persita berada di peringkat dua klasemen sementara dengan dua poin. Di pertandingan terakhir Persija akan melawan Mitra Kukar, sedangkan Persita akan menantang tuan rumah Bali United.#Persita Tangerang

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill