Connect With Us

Lepas Mbappe, PSG Akan Datangkan Ronaldo

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:42

Cristiano Ronaldo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah menggaet Lionel Messi, Paris Saint-Germain (PSG) akan segera melepas Kylian Mbappe dan mendatangkan Cristiano Ronaldo.

Mbappe yang kontraknya berakhir pada pertengahan 2022 dikabarkan tidak mau memperpanjangnya. Namun PSG tidak mau rugi dengan melepas Mbappe secara gratis. PSG diprediksi bakal rela melepas mantan pemain Monaco tersebut ke Santiago Bernabeu demi mendapat pemasukan dana. 

Dilansir dari CNN Indonesia yang mengutip dari Calciomercato, PSG menjadikan Ronaldo sebagai pengganti jika Mbappe benar hengkang ke Madrid. 

Les Parisiens yang memiliki dukungan finansial cukup kuat diyakini bisa menyanggupi kontrak 31 juta euro atau Rp524 miliar per tahun seperti yang diinginkan Ronaldo.

Selain itu PSG juga dikabarkan siap melepas Mauro Icardi ke Juventus untuk diduetkan bersama pemain asal Argentina lainnya, Paulo Dybala.

Impian PSG menghadirkan trio Messi, Neymar, dan Ronaldo sudah muncul sejak sepekan belakangan.

Selain itu PSG juga dikabarkan siap melepas Mauro Icardi ke Juventus untuk diduetkan bersama pemain asal Argentina lainnya, Paulo Dybala.

Impian PSG menghadirkan trio Messi, Neymar, dan Ronaldo sudah muncul sejak sepekan belakangan.

Media-media Eropa menyebut klub raksasa Prancis itu akan mendatangkan kapten Portugal pada musim depan seiring kontrak Mbappe yang habis.

Namun memantau perkembangan Mbappe yang bisa saja hengkang pada Agustus ini, Ronaldo pun bisa datang lebih cepat.

Pada transfer awal musim 2021/2022 PSG sudah mendatangkan Achraf Hakimi, Georginio Wijnaldum, Sergio Ramos, Gianluigi Donnarumma, dan Messi. 

Kelima pemain anyar tersebut sudah diperkenalkan pada laga pekan kedua Liga Prancis, namun baru Hakimi dan Wijnaldum yang sudah bermain mengenakan jersey PSG.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill