Akibat Isu BBM Naik, Pengemudi Ojol Tangerang Rela Antre 45 Menit di SPBU
Selasa, 31 Maret 2026 | 23:00
Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Bintang sepak bola asal Jerman Mesut Ozil akan mengunjungi Indonesia. Perjalanannya ke Indonesia tersebut diumumkan melalui akun twitternya.
"Saya sedang dalam perjalanan ke Indonesia. Sampai bertemu di Jakarta. Saya sedang dalam perjalanan sekarang," tulis @MesutOzil1088, Selasa 24 Mei 2022.
Berdasarkan informasi, salah satu genda kedatangan pemain yang pernah berseragam Arsenal dan Real Madrid ini, mengunjungi pabrik yang memproduksi salah satu brand peralatan olahraga bernama Concave, yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, Mesut Ozil merupakan Creative Director of Concave Asia. Rencananya, Ozil dan Concave bakal meluncurkan produk ekslusif bertajuk Exclusive Concave M10 Collection yang merupakan hasil desainnya, seperti dilansir dari INews.
Selain itu, Ozil direncanakan akan hadir ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan mengikuti sebuah pertemuan untuk mempromosikan produk wisata khususnya yang berbasis olahraga.
Hal ini mengingat pesepak bola yang membawa Timnas Jerman juara Piala Dunia 2014 itu terkenal sebagai seorang atlet yang juga menjadi ikon dari sejumlah produk dunia.
Pada malam hari, tampak kendaraan berbaris panjang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews