Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Persita Tangerang kalah tipis melawan Madura United dengan skor 0-1 dalam laga lanjutan Liga 1 2022-2023.
Laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 September 2022 malam, tersebut berjalan sengit.
Bermain di hadapan ribuan pendukungnya, skuad Persita sebenarnya tampil produktif. Namun, upaya-upaya serangannya belum mampu membuahkan hasil.
Persita akhirnya harus mengakui kekalahan tipis lewat gol semata wayang yang dicetak Hugo Gomes dos Santos Silva/Jaja pada menit kelima.
Pelatih Persita Alfredo Vera mengaku pertandingan berjalan lebih sulit karena Persita tertinggal akibat gol cepat Madura.
“Dan kita harus kejar terus sayangnya lawan sangat tertutup sehingga kita tidak bisa mencetak gol meskipun kita memiliki banyak kesempatan,” ujarnya usai laga.
Alfredo Vera merasa bahwa Madura United tidak memberikan celah sama sekali untuk Persita.
"Mereka semua turun (ke lini pertahanan) dan hampir tidak ada celah yang bisa dimaksimalkan,” katanya.
Menurutnya, semua pemain tim tamu bersama-sama menjaga pertahanan, sehingga Persita tak mampu mencetak gol meski menciptakan cukup banyak peluang.
“Kita sudah memiliki banyak kesempatan tapi kiper mereka (Miswar Saputra) juga berhasil melakukan penyelamatan yang baik,” pungkasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews