TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas terdakwa putra dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis (7/1/2021). Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mendakwa sepuluh bulan penjara Akmal Suchaerudin Jamil bersama tiga rekannya.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai tiga terdakwa telah bersalah menyalahgunakan Narkotika dengan barang bukti 0,51 gram sabu. Sehingga dinilai melanggar pasal 127 Undang- undang No.35/ 2009. Diketahui, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli secara patungan dan untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Jaksa beralasan terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan, serta menyesali perbuatannya. Sehingga tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang mengatakan, alasan pihaknya menuntut dengan dakwaan yang ringan karena terdakwa masih muda.
“Masih ada masa depan, barangnya tak banyak, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan itu setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tuturnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Andri Permana memberikan pesan motivasi bagi para Kader Merah Putih untuk menjadi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang tahun 2025, Sabtu 30 November 2024.
Paket Jelajah AnKer (Anak Kereta) Telkomsel khusus Stasiun Cisauk-Tanah Abang yang diluncurkan sejak 18 Oktober 2024, mendapat respon positif dari para pelanggan.
Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""